SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
1. Pengantar RT/RW
2. Surat Pindah dari daerah Asal (SKPWNI dan Biodata WNI)
3. SKCK dari daerah asal
4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Pernikahan
5. Fotokopi Akte Percerain (apabila Janda/Duda)
6. Mengisi Formulir yang disediakan Kelurahan
SYARAT PEMISAHAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK) yang lama
3. Surat Nikah/Akta Pernikahan
4. Akte Percerain (apabila Janda/Duda)
5. Surat pindah dari daerah asal Istri/Suami
6. Akte Kelahiran/Surat Kelahiran/akte Pengangkatan Anak
7. Fotokopi Ijasah
8. Mengisi Formulir yang disediakan Kelurahan
SYARAT PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK) yang lama
3. Fotokopi data pendukung perubahan (Ijasah,Surat Nikah,dll)
4. Mengisi Formulir yang disediakan Kelurahan
SYARAT MENCETAK KARTU KELUARGA (KK) KERENA RUSAK/HILANG
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK) yang lama
3. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian