18-09-2026
WIB
Admin Kelurahan Semanggi
22-06-2026
09:59:35 WIB
SURAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS), https://uns.ac.id/id/ melalui Kementerian Sosial Masyarakat menyelenggarakan Penyuluhan Hukum 2026 bertajuk “Kenali Jebakan Judi Online dan Jerat Hukum yang Mengintai Keluarga” di Pendopo Kelurahan Semanggi, Surakarta, pada Sabtu (13/6/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 19.00–21.15 WIB tersebut diikuti oleh warga Kelurahan Semanggi yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BEM UNS dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai ancaman perjudian online yang semakin marak di tengah perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Lurah Semanggi Bapak Bagus Bahtiar Nuswantoro, S.STP menyampaikan apresiasi atas inisiatif BEM UNS yang menghadirkan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat merupakan langkah penting dalam membangun lingkungan yang lebih sadar hukum dan berdaya.
“Kelurahan Semanggi selalu terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama dan kegiatan pengabdian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap sinergi seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera,” ujarnya.
Penyuluhan menghadirkan I Made Ridho Ramadhan, S.Sos., S.H., M.H., C.Med., seorang advokat sekaligus Founder LBH Solo Raya Justice, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai modus yang kerap digunakan dalam praktik judi online, mulai dari promosi agresif melalui media sosial, permainan yang dikemas menyerupai investasi, hingga berbagai bentuk tawaran keuntungan instan yang sering kali menjerat masyarakat tanpa disadari.
Lebih lanjut, ia menguraikan dampak negatif judi online dari berbagai aspek kehidupan. Dari sisi ekonomi, praktik tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Dari sisi psikologis, judi online berpotensi menimbulkan kecanduan, stres, hingga gangguan kesehatan mental. Sementara dari aspek sosial, aktivitas perjudian dapat memicu konflik keluarga, meningkatkan risiko tindak kriminal, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain membahas dampak sosial, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku perjudian online berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penjelasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian serta lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Warga yang hadir tampak aktif mengajukan pertanyaan, berdiskusi, serta berbagi pengalaman terkait fenomena judi online yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap pentingnya literasi hukum di era digital.
Tidak hanya menghadirkan edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum peluncuran Layanan Informasi dan Bantuan Hukum (LINBANKUM) oleh BEM UNS melalui Kementerian Sosial Masyarakat. Kehadiran LINBANKUM merupakan bentuk pengabdian berkelanjutan yang bertujuan menyediakan ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi masyarakat Kelurahan Semanggi.
Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh informasi hukum, pendampingan awal, serta akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di lingkungan sekitar. Program ini juga menjadi wadah kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum secara berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan Penyuluhan Hukum 2026 dan peluncuran LINBANKUM, BEM UNS berharap masyarakat semakin memahami bahaya judi online serta implikasi hukumnya, sekaligus memiliki akses yang lebih luas terhadap edukasi dan layanan hukum. Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran perguruan tinggi yang tidak hanya berfokus pada kegiatan akademik, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi langsung dalam mewujudkan lingkungan yang sadar hukum, aman, dan sejahtera.